Sabtu, 30 Oktober 2010

Perkembangan Demokrasi di Indonesia Ke-I Tahun (1945-1959)

TUGAS MATA KULIAH
PENGANTAR ILMU POLITIK
Perkembangan Demokrasi di Indonesia Ke-I Tahun (1945-1959)

Universitas Katolik Widya Mandala
Surabaya

Disusun Oleh :
Susanty Gunawan
Ekaristi
Yusuf


Periode 1945 – 1959

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada ineraksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak dicatat sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar.
Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yan kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Pada tahun 1945-1949, NKRI menggunakan undang-undang 1945. Lalu, pada tahun 1950, NKRI mempergunakan UUDS atau juga disebut UUD 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen.
Sistem Parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950,badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara Konstitusional (Constitutional head) dan perdana menteri sebagi kepala pemerintahan.
Seharusnya pada masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
1)      Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
2)      Akuntanbilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
3)      Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
4)      Sekalipun pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi pemikiran umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
5)      Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua wrga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “Mengapa Demokrasi Parlementer mengalami kegagalan?”. Banyak sekali para ahli yang mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyaknya jawaban,ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut,yaitu:
“Pertama, munculnya usulan Presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong. Kedua, dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, basic sosial ekonomi yang masih sangat lemah.


Sumber :
images.wandadmy.multiply.multiplycontent.com
nureazizah13.wordpress.com/2010/03/31/pemahaman-tentang-demokrasi/

4 komentar: